Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

SPBE adalah singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum

SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi ini menjadi acuan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam mengimplementasikan SPBE.

Tujuan SPBE

  1. Integrasi Layanan → mengurangi tumpang tindih aplikasi antar instansi.

  2. Efisiensi Anggaran → penggunaan TIK lebih hemat dengan infrastruktur yang terpusat/terintegrasi.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas → memudahkan pengawasan dan pengendalian birokrasi.

  4. Pelayanan Publik yang Lebih Baik → masyarakat lebih mudah mengakses layanan pemerintah.

  5. Mendukung Reformasi Birokrasi → mendorong kerja birokrasi yang lebih adaptif dan responsif.

Komponen Utama SPBE

  • Kebijakan & Tata Kelola → aturan, standar, manajemen risiko, dan keamanan informasi.

  • Layanan Publik & Administrasi Pemerintahan → aplikasi layanan publik, perizinan, administrasi, data kependudukan, dan layanan internal ASN.

  • Infrastruktur SPBE → pusat data, jaringan komunikasi, cloud pemerintah.

  • Manajemen Data & Informasi → penyediaan data yang valid, akurat, dan dapat digunakan lintas instansi.

Singkatnya, SPBE adalah upaya digitalisasi birokrasi agar pemerintah bekerja lebih cepat, murah, transparan, serta layanan publik lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Copyright © 2026 SPBE Kabupaten Dompu